
, JAKARTA
– Persidangan awal untuk kasus perjudian daring (judol) yang mencakup pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), sekarang dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, menarik minat masyarakat luas.
Pada kesempatan tersebut, selama persidangan untuk membacakan tuduhan, terdapat nama Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie, yang sedang menjabat sebagai Menteri Kominfo, dituduh telah menerima komisi atas kegiatan melindungi beberapa situs perjudian daring oleh Departemen Komunikasi dan Informasi.
Pada bulan Oktober 2023, Budi Arie menghubungi Zulkarnaen agar menemukan seseorang yang bisa mengkumpulkan informasi tentang lokasi situs judi daring.
Zulkarnaen yang dulunya adalah anggota Dewasaha Perusahaan Milik Negara (BUMN) dianggap sebagai pihak terdekat atau sahabat dari Menteri Komunikasi dan Informatika periode Juli 2023 sampai Oktober 2024, yaitu Budi Arie Setiadi.
Seperti dituangkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada para tersangka yakni Zulkarnaen Apriliantony, wirausaha; Adhi Kismanto, karyawan di Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, pemimpin utama dari PT Djelas Tandatangan Bersama; dan Muhrijan atau dikenal juga dengan nama Agus, menyatakan dirinya sebagai perwakilan langsung dari direksi Kemenkominfo.
Dalam tuntutan disebut bahwa kedua belas terdakwa ini melaksanakan perbuatan itu bersama-sama dengan Deden Imamuddin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Mohammad Abindra Putra Tampi, Syamsul Ariffin, Muchlis Nasution, Deny Mariano, Budiarto Salim, Benny Hartomo, Ferry William alias Aci, Bernard alias Otie, serta Helmy Fernandes.
Riwayat kejadian terkait dengan Ketua Umum (Ketum) relawan Projo itu dimulai di bulan Oktober 2023, saat Budi Arie merengekan kepada Zulkarnaen agar mencari individu yang bisa menangani pengumpulan informasi tentang lokasi situs judi daring.
Merespons permintaan tersebut, Zulkarnaen setelahnya mengusulkan Adhi Kismanto, seorang alumni SMK, kepada Budi Arie.
Nah, tuntutan dari Budi Arie muncul sesudah kesaksian Deden Imadudin Soleh, yang merupakan Ketua Pengendalian Konten Internet Illegal di Kementerian Komunikasi dan Informasi, beserta timnya sepakat untuk mendukung pemblokiran situs perjudian daring.
Lalu, kesepakatan yang dimulai sejak Maret 2023 tersebut mengaitkan Alwin sebagai perantara antara Jonathan (DPO) dan Deden.
“Pada rapat itu (antara Budi Arie dengan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto menyajikan perangkat pengumpul data web yang dapat menarik informasi dari situs perjudian daring,” demikian tertulis dalam berkas penyataan seperti dilansir Kompas.com pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
Budi Arie pun merekomendasikan Adhi Kismanto agar ikut dalam proses seleksi menjadi staf ahli di Kemenkominfo.
Panitia penerimaan masih menolak Adi karena dia belum memperoleh gelar sarjana.
“Meskipun demikian, karena ada perhatian dari Budi Arie, terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima untuk bekerja di Kemenkominfo dengan tanggung jawab mencari link atau situs web yang berhubungan dengan perjudian daring,” jelas jaksa.
“(Setelah menemukan tautan atau situs web perjudian online) laporan tersebut disampaikan ke saudara Riko Rasota Rahmada sebagai Ketua Tim Penanggulangan untuk melakukan pemblokiran,” jelas jaksa kembali.
Bukan hanya itu saja, dalam dokumen tuntutan ini, Budi Arie ditunjuk pula sebagai orang yang menerima fee atas kegiatan membekingkan beberapa situs perjudian online yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan pertama kali berkumpul untuk merencanakan pembagian tugas dalam mengawasi situs perjudian daring.
Mereka setuju untuk mengatur jumlah sebesar Rp 8 juta tiap situs.
Setelah situs perjudian daring yang sempat tertahan karena operasi patrol mandiri Adhi mulai siap untuk beraktivitas lagi, mereka menyelenggarakan pertemuan tersebut.
Akan tetapi, di dalam tuntutan tersebut tidak dinyatakan secara jelas tentang cara Budi Arie akhirnya berhasil memperoleh komisi.
“Pembagiannya adalah 20% untuk terdakwa Adhi Kismanto, 30% bagi terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, serta 50% untuk saudara Budi Arie Setiadi dari total situs web yang dikendalikan,” jelas jaksa.
Pada tanggal 19 April 2024, Adhi mendapat pemberitahuan dari Budi Arie agar tak lagi memblockir situs judol yang berlokasi di lantai tiga.
Kemudian, Adhi dan Zulkarnaen berjumpa dengan Budi Arie di kediaman resmi Widya Chandra.
Adi mendapat instruksi dari Budi Arie supaya pengawasan situs judol tidak dilakukan di lantai 3 Komdigi.
“Dalam surat dakwaan tersebut ditulis bahwa Zulkarnaen dan Adhi mengunjungi Budi Arie di kediaman resmi Widya Chandra guna berpindah ke departemen permohonan penonatan pada lantai delapan, yang kemudian mendapat persetujuan dari Budi Arie,” demikian tertulis dalam dokumen itu.
Setelah itu, Adi dan Samsul berjumpa dengan Zulkarnaen di sebuah kafe yang terletak di daerah Jaksel.
Pada rapat itu, Zulkarnaen mengungkapkan bahwa Budi Arie sadar tentang tindakan pemantauan situs judol tersebut.
“Dalam rapat itu, Zulkarnaen menjelaskan bahwa Budi Arie Setia telah mengetahui tentang pengawasan situs judi online. Meskipun demikian, Zulkarnaen memastikan bahwa upaya untuk terus melakukan pengawasan pada situs-situs semacam ini bisa diteruskan, sebab ia adalah sahabat dekat dari Budi Arie,” jelasnya.
Di bulan Mei 2024, Muhrijan mendapatkan tugas melindungi sebanyak 3.900 situs perjudian daring agar tak ditutup.
Dia juga mendapatkan dana sebesar Rp 6 miliar dari Muchlis Nasution di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.
“Dana total yang diterima Muhrijan alias Agus atas jasanya dalam pengawasan situs judi mencapai Rp 48,7 miliar,” demikian tertulis dalam tuntutan.
Uang itu kemudian didistribusikan kepada beberapa pihak dan setiap transaksi direkam melalui kode tertentu pada dokumen.
Berikut adalah kode alokasi komisi keamanan situs perjudian online:
– Untuk D: adalah kode bagi pihak saksi bernama Deden Imadudin Soleh
– Untuk S: adalah kode bagi pihak saksi yang bernama Syamsul Arifin
– Untuk R: adalah kode bagian yang merujuk pada nama Riko Rasota Rahmada
– Untuk PM: ini adalah kode bagi Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
– Untuk Kelompok: adalah sejumlah bagian yang telah dibagikan ke pada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas serta Muhrijan alias Agus
– AD : adalah kode sektor khusus bagi Adhi Kismanto
– AG : adalah kode divisi khusus bagi Muhrijan yang juga dikenal sebagai Agus
– AL : adalah kode bagi bagian yang berhubungan dengan Alwin Jabarti Kiemas
– CHF: adalah kombinasi dari sektor yang berhubungan dengan Zulkarnaen Apriliantony dan juga sektor terkait dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Sebagai konsekuensi dari tindakannya tersebut, sang terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua atas UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika beserta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHPidana, serta juga melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 pada KUHP.
Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP
Budi Arie Membantah
Sebelumnya, dengan tegas Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.
“Pasti tidak terlibat,” kata Budi Arie di Istana, Jakarta, pada hari Rabu (6/11/2024).
Budi Arie mengungkapkan bahwa dia bersiap apabila perlu dimintai keterangan oleh kepolisian.
Dia mengizinkan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut tentang detail yang mereka inginkan darinya sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informasi.
“Biarkan saja berjalan, fokuslah, kami sudah siap,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, juga ikut berkomentar mengenai masalah tersebut.
“Saya merespon untuk menghindari penggunaan berita itu sebagai sarana penyebaran narasi negatif atau bahkan interpretasi keliru yang menyatakan bahwa Budi Arie Setiadi, sekaligus Ketua Umum DPP Projo, terlibat serta menerima suap dari perjudian daring ilegal. Masyarakat dapat memeriksa sendiri tentang fakta dan laporan media mengenai posisi Budi Arie di garda depan dalam upaya melawan perjudian daring saat ia menjabat sebagai Menkominfo,” ungkap Handoko dalam rilisnya, demikian dilansir detik.com pada hari Sabtu (17/5/2025).
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengklaim bahwa Budi Arie mengetahui, apalagi menerima uang haram tersebut. Sebenarnya, Budi Arie sama sekali tak paham tentang pembagian suap itu dan bahkan tak menerimanya dalam jumlah berapa pun. Itulah penjelasannya saat ditempatkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kepolisian RI,” tambahnya.
Handoko merasa perlu menjelaskan ini agar publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh. Dia berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun.
“Hentikan narasi menyimpang dan upaya penjeleman buruk ini untuk mencemarkan nama baik siapa pun, termasuk orang seperti Budi Arie Setiadi. Kerusuhan yang terjadi karena distorsi fakta sangat merugikan publik. Yang bisa didapat hanyalah keraguan, pemikiran keliru, atau tuduhan palsu, bukannya kebenaran dan keadilan,” kata Handoko.
“Pengadilan saat ini sedang memproses kasus tersebut secara terbuka bagi publik. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dari sumber-sumber yang handal seperti keterangan pejabat penegak hukum melalui media massa yang mengedepankan keobjektifan dan independensinya. Hindari penyimpangan fakta hukum menggunakan spekulasi tak beralasan atau bahkan upaya-upaya fitnah jahat guna menjelek-jelekan Budi Arie Setiadi,” tegas Handoko. (kompas.com/dtc)
Artikel ini dipublikasikan di Kompas.com denganjudul “Nama Budi Arie Muncul Dalam Penuntutan Kasus Pekerja Komdigi Melindungi Situs Judol”