
,
MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta para pengelola (aplikator) ojek
online
untuk menanggung biaya jaminan kesehatan bagi para mitra pengemudi roda dua, baik berupa BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Bobby kepada para aplikator yang hadir dalam Aksi Damai yang dilakukan Gabungan Ojek Roda Dua Medan (GODAMS), Selasa (20/5).
“Saya sangat setuju aplikator menyiapkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami minta seluruh
driver
“Ditanggung oleh BPJS-nya aplikator,” ujar Bobby, seperti dilaporkan pada hari Rabu (21/5).
Menurut Bobby, jaminan kesehatan dan keamanan kerja adalah hak yang wajib diperoleh setiap pekerja. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya keras untuk memastikan semua kelompok dalam masyarakat dapat dilindungi oleh BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, mencakup pekerja tetap maupun tidak tetap.
Ditegaskannya, para pengemudi ojek
online
seharusnya menerima jaminan kesehatan dan sosial tenaga kerja guna memberikan kepastian bagi para pencari nafkaha serta keluarganya yang menantikannya dari rumah.
“Bukan tidak mungkin di masa depan masih akan ada keluarga-keluarga yang jatuh ke jurang kemiskinan ekstrim karena pencarian nafkah mereka terhambat. Entah itu disebabkan oleh kecelakaan atau hal lain sehingga membuat mereka tidak dapat mencari nafkah. Paling tidak, biaya perawatan kesehatan haruslah tertutupi,” ujar Bobby.
Berkenaan dengan peraturan hukum untuk jasa tumpangan motor ojek
online,
Bobby menyinggung bahwa dia akan membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan ojek.
online
Ini dia. Ia bersikeras akan menelaah permintaan para pihak tersebut.
driver
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selanjutnya akan mengikuti upaya penyelesaian masalah sesuai dengan wewenang mereka sendiri dan meneruskan tuntutan dari para supir kendaraan kepada Pemerintahan di tingkat Nasional.
Dari provinsi Sumatera Utara akan mengirimkan surat ke pemerintahan pusat via kementeriannya yang sesuai guna mengekspos aspirasi dari para pengemudi ojek online.
online
“), aplikator, sehingga dapat menggantikan semua peran tersebut,” terang Bobby.
Aksi yang dilakukan oleh GODAMS di hadapan kantor Gubernur Sumatera Utara pada hari Selasa (20/5) lalu mengajukan 4 (empat) tuntutan terkait dengan keluhan-keluhan para supir ojek.
online
khususnya roda dua.
Tuntutan tersebut yakni meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sebagai regulasi untuk payung hukum ojek
online
; mengajukan pencopotan program penerap cepat karena dianggap merugikan bagi paraApplicationBuilder profesional
driver
; dan mengharapkan evaluasi terhadap pemotongan aplikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hub transportasi No. 667 Tahun 2022 yang membahas Panduan Perhitungan Tarif Layanan Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, para pengendara meminta supaya penyedia layanan menggranti jaminan perlindungan serta keamanan pekerjaan yang sebelumnya tidak pernah diterima oleh mereka.
Bobby Nasution juga menetapkan batas waktu dua minggu bagi para aplikator agar dapat berkonsultasi dengan pemimpin mereka sendiri dalam rangka menyikapi tuntutan dari para demonstran.