
Bupati Gresik Ikut Sebagai Petugas Haji, Mendampingi Kloter 21
jatim.
, SURABAYA – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani bertindak sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dan mendampingi Jemaah Calon Haji (JCH) untuk kloter ke-21 yang sudah berangkat pada hari Kamis tanggal 8 Mei.
Pelaksana Harian (Plh) PPIH Embarkasi Surabaya Sugiyo menyebutkan bahwa individu yang dipilih sebagai Penjaga Haji Dalam Negeri (PHD) harus melewati proses penyeleksian oleh Kementerian Agama. Menurut Sugiyo, siapa pun berpotensi untuk menjabat sebagai PHD, bahkan hingga kepala daerah sekalipun.
“Oleh karena itu, petugas haji tersebut disebut sebagai petugas haji daerah (PHD), dan proses seleksinya dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Tugas mereka mencakup pula mendukung jemaah haji dalam wilayah masing-masing,” ungkap Sugiyo pada hari Senin (12/5).
Sugiyo menyatakan bahwa pendanaan untuk PHD dapat dikelola dalam dua cara, yaitu melalui pemerintah kabupaten atau secara mandiri.
“Setiap wilayah memiliki aturan berbeda. Saya kurang pasti tentang detailnya (Gus Yani), tapi demikian adanya. Ada beberapa yang biayanya ditanggung pemerintah daerah dan ada juga yang bersifat independen,” terangnya.
Dia menyebutkan bahwa sejak menjadi PHD, Gus Yani sudah meminta izin cuti untuk berkarir sebagai kepala daerah dan melepaskan posisinya tersebut.
“Jika seorang pegawai menyelesaikan tugasnya, maka telah terdapat mekanisme yang berlaku. Ada juga masa cuti besar seperti ibadah haji dan umrah yang merupakan waktu istirahat panjang. Mekanismenya pastinya diatur oleh bagian kepegawaian,” jelas Sugiyo.
(mcr23/jpnn)