
PASIRPENGARAUAN (.CO) – Satuan polisi di Kabupaten Rokan Hulu bekerja sama dengan Polda Riau telah memutuskan untuk mencopot empat anggota kepolisian dari jabatan mereka tanpa adanya penghargaan formal (PTDH). Hal ini dilakukan setelah para individu tersebut terbukti bersalah atas penyelewengan serius serta melanggar standar perilaku profesional dalam tubuh Kepolisian.
Berdasarkan data yang diperoleh dari .co, empat personel Polres Rohul yang menghadapi Peninjauan Teguran Berat (PTDH) terdiri atas Brigadir Riki Febriadi, Aipda Yenriza SH, Bripka Yoga, serta Aipda Marihot Pane.
Upacara PTDH pertama kali diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2025 bagi Brigadir Riki Febriadi serta Aipda Yenriza SH. Acara ini diketuai secara langsung oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH di area Halaman Markas Polres Rohul.
Berikutnya, pemberhentian Bripka Yogi terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 dalam acara Pemisahan Dari Tanggungan (PTDH) yang diketuai secara langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di kantor Mapolda Riau.
Pemutusan hubungan kerja terakhir menimpa Aipda Marihot Pane, yang diberlakukan tanpa kehadiran dirinya pada hari Kamis (15/5/2025), selama upacara yang diketuai oleh Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi di area lapangan apel Mapolres Rohul.
Acara tersebut juga disertai oleh Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat SIK, Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk SH, Kabag SDM Kompol Sodarman Sinaga SH, PS Kabag Ren AKP Safaruddin SH, PS Kabag Log AKP Aguswandi SH, bersama dengan para Kasat, Kasi, dan staf lainnya.
Dalam pidato beliau, Kapolres AKBP Emil Eka Putra menggarisbawahi bahwa perayaan PTDH bagi Aipda Marihot Pane mencerminkan janji pemimpin Polri untuk menerapkan hukuman keras pada anggota yang melanggar disiplin atau kode etika polisi.
Pria mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel tersebut menyatakan bahwa melaksanakan PTDH ini sangat sulit, bukan saja berpengaruh terhadap diri sang anggota, tapi juga kepada keluarga mereka.
Kepala Kepolisian Resor menyebutkan bahwa rangkaian PTDH sudah melewati serangkaian proses yang cukup lama, mulai dari pengadilan biasa sampai ke persidangan etika, dengan kesimpulannya orang tersebut dianggap tak pantas lagi bertahan di dalam organisasi Polri.
Pada kasus Aipda Marihot Pane, Kapolres menyatakan bahwa dia dinyatakan bersalah karena telah menyalahi Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dari Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja anggota Polri.
Bagian itu mengungkapkan bahwa seorang anggota Polri dapat dipecat tanpa pemberhentian yang pantas bila telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman kurungan berdasarkan putusan resmi, serta menurut petugas yang sah dianggap tak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan polisi.
“Harapan kami kepada anggota yang sudah diputuskan hubungannya adalah agar mereka bisa meningkatkan diri, meraih hidup yang lebih baik di masa mendatang, dan tumbuh menjadi individu yang berhasil dalam lingkungan keluarga ataupun sosial,” katanya.
Untuk semua anggota Polres Rohul serta seluruh personel di tingkat Polsek, Kapolres Emil mengharapkan agar insiden serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dia juga meminta semua anggota untuk menggunakan insiden tersebut sebagai pembelajaran dan alasan untuk refleksi diri sehingga dapat berkembang menjadi individu yang lebih profesional saat melaksanakan kewajiban dan tetap melestarikan keyakinan publik pada Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Kepolisian Resor menyatakan tegas bahwa tak akan ada pengampunan untuk anggotanya yang melanggar peraturan dan mencemarkan martabat lembaga tersebut.
“Marilah kita menghargai tinggi etika profesion, jauhi penggunaan kekuasaan yang tidak semestinya, serta teruslah memberikan layanan terbaik kepada publik dengan sikap simpatetis dan profesional,” demikian katanya menutup pidato tersebut.