
| NGANJUK –
Puluhan terduga pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Nganjuk saat melaksanakan Operasi Pekat II Semeru tahun 2025.
Operasi Pekat II Semeru dijalankan dalam kurun waktu dua minggu, dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2025.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menyebut bahwa operasi Pekat II Semeru 2025 diadakan sebagai bentuk dedikasinya untuk memelihara situasi yang aman dan terkendali.
Akhirnya, kepolisian menahan seluruh 41 orang yang dicurigai.
“Terdapat insiden penganiayaan signifikan yang berlangsung di lima distrik. Total ada tujuh kasus dan melibatkan delapan belas pelaku,” ucapnya ketika memberikan keterangan pada jumpaan pers tentang operasi pemberantasan Operasi Pekat II Semeru di area Mapolres Nganjuk, Jumat (16/5/2025).
Ia menunjukkan bahwa barang bukti yang disita dari pelaku penganiayaan mencakup lima laporan medis, sembilan batu bata, satu tutup petasan, lima sepeda motor, satu kunci kontak, satu jas hujan, dokumen kendaraan serta kartu tanda penduduk tersangka.
Tersangka tersebut akan dituntut berdasarkan Pasal 170 KUHP terkait pemerasan dengan sanksi hukumannya bisa mencapai 5 tahun kurungan penjara.
“Kami bertekad untuk memelihara ketertiban di area ini melalui pelaksanaan hukum yang kuat terhadap bermacam-macam kejahatan, seperti insiden penganiayaan,” ungkapnya.
Dalam kelanjutan dari Operasi Pekat, Henri menyebutkan bahwa mereka juga mengatasi 23 kasus tindak pidana ringan (tipiring), yang melibatkannya sebanyak 23 tersangka.
Pelaku terdiri dari 12 pria dan 11 wanita.
“Bukti yang diamankan berupa 56 botol arak serta dua botol ciu. Jumlah total barang bukti minuman keras tersebut adalah sebanyak 80,4 liter,” jelasnya.
(danendra kusumawardana/)
editor: eben haezer