
– Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 15 Mei. Acara tersebut merupakan langkah selanjutnya dari keputusan yang dibahas dalam Rapimnas dan Rakernas DPP AAI tahun 2023 sebelumnya. Salah satu poin utamanya adalah mempersiapkan proses rekonsiliasi serta penyatuan kembali kedua belah pihak dalam organisasi tersebut.
Ketiga kelompok dari DPP AAI yang berencana untuk melaksanakan proses reconciliasi adalah kubu Palmer Situmorang, Arman Hanis serta Ranto P Simanjuntak.
Arman Hanis, Ketua Umum AAI, menyampaikan bahwa dia beserta kedua ketua umum AAI lainnya tidak berniat untuk mendukung atau mempromosikan seorang kandidat pun dalam acara munaslub kali ini.
“Saya ingin menekankan kembali bahwa MoU atau perjanjian bersama antara tiga ketua umum tersebut tidak akan kita dukung atau mendaftarkan salah satu di antara kita sebagai calon,” ujar Arman.
Maka dari itu, siapapun berhak mendaftar menjadi calon ketua umum. Setiap anggota memiliki kesempatan yang sama.
“Maka semua anggota yang berniat untuk bertarung menjadi calon ketua umum dalam perjanjian tersebut diminta persiapkan diri guna mendaftarkan dirinya sebagai calon ketua umum,” ungkap Arman.
Dia menjelaskan bahwa prosedur Munaslub belum ditentukan dalam AD/ART AAI; karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap AD/ART organisasi tersebut.
“Setelah pembukaan Munaslub AAI tahun 2025, ketua panitia menyelenggarakan penghitungan cepat dan pengecekan calon peserta guna mengkonfirmasi kehadiran minimum. Kemudian rapat diistirahatkan sejenak demi mencapai ambang batas tersebut,” jelas Arman Hanis.
Munaslub AAI 2025 turut dimeriahkan oleh seminar nasional AAI yang berfokus pada topik Pembahasan Mendalam Rancangan Undang-Undang KUHAP: Tantangan serta Peluang untuk Implementasi Penegakan HukumPidana yang Efisien dan Bermoral.
Sekretaris Jenderal AAI, Bobby R Manalu menyebut bahwa seminar tersebut ditujukan sebagai sarana agar AAI dapat meneruskan pandangan para pengacaranya tentangRUU KUHAP yang akan disahkan oleh DPR RI.
” Seminar ini merupakan wadah yang ideal bagi kami untuk menyuarakan pemikiran yang tulus, memberikan saran yang objektip, serta merumuskan solusi terkait dengan beragam hambatan yang dapat timbul akibat pelaksanaan undang-undang itu,” ungkap Bobby.
“Kami bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP ini bukan semata-mata perombakan secara formal, melainkan juga harus memberikan transformasi pada sistim hukum pidana yang menjadi lebih adil, efisien, serta memiliki integritas,” jelasnya.