
Pemuda berusia 18 tahun asal Palembang nekat membunuh seorang nenek.
Karena tidak bisa menerima dibilang kaya, remaja itu akhirnya berani membunuh nenek tersebut.
Berdasarkan laporan dari TribunMedan.com, tersangka pembunuhan yang bernama depannya R (18) telah dengan berani membunuh Turyati (60), yang dikenal sebagai bude.
Itulah yang menyebabkan R sangat marah dan pada akhirnya berani untuk membunuh korban.
Saat kasusnya dibuka Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, R hanya dapat mengaku bahwa tindakannya adalah kesalahan.
Dengan mengunakan baju tahanan Polrestabes Palembang dengan tangan di borgol.
R hanya dapat menggelengkan kepala akibat rasa malu.
“Saat meresmikan penangkapan tersangka hanya empat jam setelah insiden terjadi,” jelas Harryo ketika menangani kasus tersebut pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025, di waktu petang.
Selanjutnya Harryo menambahkan bahwa motif dari pelaku R adalah karena dia merasakan kekecewaan terhadap korban. Hal ini disebabkan ketika pelaku ingin membeli rokok di warung milik korban dengan sistem kredit, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban yang bahkan menyatakan kalau pelaku termasuk orang miskin.
“Pelaku pertama-tama ingin membeli rokok dengan metode hutang, namun permintaan tersebut ditolak oleh korbannya. Malahan, pelaku itu dijuluki sebagai orang yang kurang beruntung,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Harryo, sang penyerang pergi setelah meninggalkan korbannya di dalam rumah.
Tetapi pada saat tersebut justru sang pelaku mendengarkan omelan dari korban.
Hal inilah membuat pelaku marah dan kembali masuk rumah korban.
“Nah saat korban dengan di depan kamar mandi, saat itulah pelaku menjerat korban dengan tangannya dari belakang, hingga korban terlemas,” ungkapnya.
Lanjutkan Harryo, ketika merasa lemah, tersangka mendorong korban ke arah dekat ruangan tersebut.
Merasa menjadi korban dan masih sadar, sang pelaku mengambil pisau dari dalam dapur.
“Mengabaikan semua hal, sang pelaku menusuk korban hingga delapan kali di area leher. Akibatnya, korban pun meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah korbannya meninggal, sang pelakunya segera melarikan diri sambil mengambil uang senilai Rp 200 ribu yang merupakan milik korban, serta mencuri beras 1 kg, mi instan, dan camilan lainnya.
Lebih jauh Haryo mengatakan, meski pelaku masih status pelajar namun umurnya sudah 18 tahun.
Jadi pelaku dikenakan hukuman dewasa.
“Ya, kami tetap memberikan hukuman dewasa karena usianya telah mencapai 18 tahun,” tegas Harryo.
Di samping menahan terduga, lanjut Harryo sekali lagi, timnya juga menyita beberapa barang bukti yang meliputi, 1 kendaraan roda dua milik sang pelaku, 1 pakaian perempuan, 1 seragam kerja si penjahat, 1 kilogram beras, 1 kotak mi instan, 1 bilah pisau, uang senilai Rp 17 ribu serta sepasang sepatu milik pelaku.
“Oleh tindakannya, tersangka dijerat Pasal 338 KHUP serta Pasal 365 KHIP yang mengancamkan hukuman penjara selama 15 tahun,” demikian katanya.
Sementara itu, R pada saat persidangan hanya dapat mengaku bahwa tindakannya adalah keliru.
“Saya mengakui kesalahan ini, Pak. Saya merasakan amarah ketika dijuluki sebagai orang miskin. Tidak pernah terpikir untuk melukai siapa pun. Namun karena kepanikan, saya melakukan tindakan itu,” ucapku.
R menyatakan bahwa pisau yang digunakkannya diperoleh dari dapur.
“Pisau tersebut sayaambil dari dapur bu pak. Ketika itu, korban telah sayaikat dengan tangan dari belakang. Korban ini masih sadar. Saya kemudian mengambilpisau yang ada di dapur dan menyeretkorban ke area dekat kamarku. Pada saat itulah saya menusukkan pisau tersebut delapankali pada bagian lehernya sampaisiangnya meninggal dunia.” Akunya.
Setelah mendengar kabar bahwa korban telah meninggal, R pun mengakui bahwa dia menyimpan kembalipisau itu di atas lemari milik korban.
“Pisau tersebut berniat ingin saya buang pak. Namun, khawatir akan kehebohan dari para warga sekitar. Maka akhirnya saya simpan saja di atas lemari milik korbannya,” jelasnya. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan diصند
Tribun-Medan.com