jatim.
, SURABAYA – Satuan LaluLintas Polrestabes Surabaya menyiapkan
SIM keliling
untuk para penduduk yang ingin memperbarui periode validitas SIM mereka.
Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025,
layanan SIM keliling
tersedia di Halaman Gedung Pandansari yang berada di wilayah Benowo dan Tandes.
Titik lainnya,
SIM keliling Surabaya
terdapat di Area Parkir Di Balik Kantor Camat Mulyorejo.
Jadwal mulainya adalah dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di setiap tempat yang disebutkan tadi.
Usia minimum untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Beberapa dokumen administratif yang perlu dipersiapkan meliputi:
1. Dokumen identitas resmi dan aktif dari tempat tinggal lokal untuk warga negara Indonesia atau surat keterangan imigrasi untuk warga negara asing (WNA) yang berlaku.
2. Surat Pernyataan Sehat Jasmaniah dari Petugas Medis.
3. Surat Pengesahan Kondisi Jiwa dari Dinas Psikologi.
4. SIM yang sudah ada digunakan untuk mengajukan perpanjangan SIM.
5. Pengubahan kelompok SIM memerlukan Surat Tanda Kelulusan Uji Kemampuan pada Simulasi.
6. Bukti aktivasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk para warga yang ingin memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM), prosesnya dapat dimulai 7 hari sebelum berlakunya jadwal perpanjangan. Kunjungi tempat layanan pada waktu subuh agar terhindar dari antrian panjang.
Jika SIM sudah melewati batas waktu berlakunya, maka akan dianggap tidak berlaku dan perlu melakukan proses penerbitan ulang.
Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000, sementara itu biayanya untuk SIM A yaituRp80.000.
(mcr12/jpnn)