
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
, CIBINONG
– Penyerahan unit mobil dinas tipe Suzuki Jimny oleh Pemerintah Kabupaten Bogor kepada beberapa instansi mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Kebijakan tersebut dinilai tak sejalan dengan prinsip efisiensi yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terkait masalah tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyebutkan bahwa mobil dinas Suzuki Jimnya tidak berasal dari pengadaan pada tahun anggaran 2025, melainkan dari tahun anggaran 2023.
“Bukan berasal dari anggaran tahun 2025. Mobil Jimny tersebut sebenarnya adalah bagian dari pengadaan pada tahun anggaran 2023, di mana saat itu dana tersebut ditujukan untuk Kementerian PUPR,” jelas Ajat ketika berbicara dengan para reporter pada hari Rabu (6/5/2025).
Dia menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diambil kembali dan ditujukan ke empat SKPD berbeda lantaran pemerintah sekarang menerapkan penghematan anggaran mengenai fasilitas mobil resmi.
“Mobil diambil kembali guna meningkatkan efisiensi operasional SKPD menjelang tahun 2025. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dialokasikan untuk mendukung kegiatan empat instansi yaitu DPKPP, Satpol PP, Dispora, serta Dishub,” jelas Ajat.
Menurut Ajat, tindakan tersebut adalah komponen dari peningkatan efisiensiaset kendaraan milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut pun diambil guna memperkuat Pengelolaan Aset serta Pusat Pengawasan dan Pencegahan (P3) milik KPK.
“Ini juga menjadi elemen penting dalam penyusunan ulang kendaraan secara keseluruhan, membantu mencapai tujuan MCP yang dicanangkan oleh KPK,” jelasnya.
Usaha untuk mencapai MCP tersebut termasuk melakukan inspeksi kendaraan, mengatur parkir kendaraan, menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Kondisi Penggunaan dan Manfaat Aset Daerah (BMD), serta menyusun daftar inventaris pajak kendaraan sejalan dengan kebijakan Program Pemprov Jawa Barat.
Ajat menegaskan bahwa realokasi dan efisiensi anggaran tetap menjadi komitmen Pemkab Bogor di tahun 2025, dengan total efisiensi sebesar Rp717 miliar.
Biaya yang hemat tersebut dialokasikan untuk keperluan sebagaimana tercantum di bawah ini:
– Rp 392 miliar dialokasikan untuk pemeliharaan jalan, mencakup sektor Bojonggede-Kemang serta jalanan di bagian timur, barat, dan selatan kota;
– Sebesar Rp 44 miliar dialokasikan untuk masalah perumahan dan pemukiman.
– Rp 62 miliar dialokasikan untuk bidang pendidikan;
– Rp 29 miliar untuk masalah kesehatan;
– Rp190 miliar untuk keperluan lain termasuk perlindungan lingkungan dan penanganan kelanjutan Inpres No. 2 sampai 9.
“Melalui penyusunan dan optimalisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bogor bertekad untuk memprioritaskan layanan masyarakat dan pengembangan sarana umum,” tegas Ajat.
Sebagai informasi, Pemkab memiliki enam unit Jimny tiga pintu yang dibeli pada 2023 dan digunakan oleh para kepala bidang di sejumlah SKPD.
Akan tetapi, mobil dinas yang bernilai pasaran sekitar Rp 400-500 juta tersebut malah dipakai secara tidak sesuai.
Sebagian kendaraan sudah mengalami pergantian plat nomor dari warna merah ke hitam.
Bupati Bogor Rudy Susmanto kemudian mengalihkan penggunaan mobil-mobil itu untuk keperluan patroli oleh Satpol PP, Dishub, DPKPP, dan Dispora.